BAUBAUFEATURED

Soal Kasus Rektor UMB, Mahufi Madra Tantang Suriadi Tempuh Upaya Hukum

1027

BAUBAU – Mahufi Madra, pelapor Rektor Universitas Muhammadyah Buton (UMB) Suriadi atas kasus dugaan penggelapan dana Keuangan UMB, menantang Suriadi menempuh upaya hukum.

Mahufi Madra melalui kuasa hukumnya Apriludin dan Apri Awo mengatakan, kliennya menantang Suriadi menyusul opini Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UMB, Safrin Salam yang menyatakan bahwa kasus yang menyeret Suriadi bukan ranah pidana.

Pria yang akrab dipanggil duo Apri tersebut menegaskan, penetapan Suriadi sebagai tersangka telah melalui prosedur secara hukum. Dengan adanya bukti permulaan yang cukup.

Terkait legal standing pelapor, dalam hal ini Mahufi Madra, duo Apri memastikan
Mahufi Madra merupakan salah satu Dewan Pendiri UMB. Terlebih lagi, Mahufi Madra adalah warga Muhammadiyah dan pernah menduduki jabatan Dekan Fakultas Hukum dan juga Wakil Rektor III UM Buton.

“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa Universitas Muhammadiyah Buton itu badan publik, ya siapa saja bisa melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum di lembaga tersebut.
Itu versi mereka (Suriadi cs, red), nggak mungkinlah mau klaim amal usahanya bobrok,” kata Apri Awo melalui pesan Whatssap, Kamis (6/9/2018).

Sebagai penegak hukum, duo Apri lebih meyakini hasil penyelidikan dan penyidikan pihak berwenang. Apriludin dan Apri Awo menyarankan untuk bersama-sama menunggu hasil gelar perkara dari pihak Kepolisian atas kasus Suriadi tersebut.

“Sekedar saran kepada penulis (Safrin Salam, red), tempuh upaya hukum, uji penetapan tersangka Rektor melalui Pengadilan. Biar tidak sekedar opini,” tandas Apri Awo.(a)


Reporter: Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version