POLITIK

Soal Pelanggaran Pemasangan Iklan Saat Pilkada, Dewan Pers: Salahkan Pelakunya, Jangan Medianya

494
×

Soal Pelanggaran Pemasangan Iklan Saat Pilkada, Dewan Pers: Salahkan Pelakunya, Jangan Medianya

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Bagi para Calon Kepala Daerah yang memasang iklan sendiri pada Perusahaan Media dan dianggap melanggar ketentuan Pemilu, maka KPUD akan mencabutnya dari daftar pencalonan. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Dewan Pers Indonesia, Yosep Adi Prasetyo disalah satu kedai kopi di Kendari, Jumat malam, (1/12).

Yosep mengatakan, para calon yang melanggar ketentuan Pemilu dalam hal beriklan sendiri melalui media, maka Panwaslu akan memberikan laporan kepada KPUD agar mencoretnya dari daftar pecalonan.

“Kalau ada calon melanggar aturan pemasangan iklan, itu akan dicoret namanya dari daftar pencalonan, tergantung dari pelanggarannya fatal atau tidak,” ucap Yosep pada Jumat malam, (1/12).

Yosep juga mangungkapkan, Panwaslu pernah mengajak Dewan Pers agar mengawasi perusahaan media dalam pemasangan iklan. Namun Dewan Pers lanjutnya, tidak pernah mengatur hal itu, hanya memberikan masukan.

“Tapi saya tekankan ke Panwaslu, ketika pelaku kedapatan dengan mengiklankan dirinya dan melanggar aturan yang telah ditentukan, maka  yang dihukum jangan medianya loh, tapi pelakunya. Media kan kebagian rejeki ini dengan pemasangan iklan, jadi jangan rejekinya dipotong, jangan medianya dihukum tapi pelakunya,” tegasnya.

Tambah Yosep, Panwaslu menginginkan Dewan Pers yang menghukum perusahaan media secara langsung terkait pemasangan iklan para calon. Namun kata Yosep, tidak ada larangan bagi perusahaan media menerima periklanan.

“Seharusnya yang dilarang itu pemasang iklan dirinya dengan cara mencuri start dan itu melanggar ketentuan Pemilu. Ini yang harus di hukum bukan medianya,” tutupnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page