Redaksi
KENDARI – Menanggapi laporan telah dibebaskannya salah seorang narapidana bernama Dian Ekawati dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Kepala Lapas, Rita membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, benar jika salah seorang narapidana yang diketahui bernama Dian Ekawati tidak lagi menjadi warga binaan di Lapas yang dipimpinnya tersebut.
“Dian Ekawati telah dibebaskan dengan status menjalani cuti bersyarat sejak tanggal 5 Desember 2019,” kata Rita saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com via telepon, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, cuti bersyarat itu diberikan kepada Dian Ekawati berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), atas usulan dari Lapas Perempuan setelah dianggap memenuhi ketentuan.
“Dia diberikan cuti bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan, jadi setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti berkelakuan baik dan lainnya, kita usulkan untuk diberikan cuti bersyarat,” terang Rita.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Dian sendiri divonis pada September 2019 lalu, hal ini sebagaimana pernyataan Humas Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo, Dian Ekawati sudah dijatuhi hukuman.
“Sudah lama vonis itu mas, saya lupa bulannya, mungkin September 2019,” singkat Klik kepada Mediakendari.com saat dikonfirmasi MEDIAKENDARI.com, via Whatsapp.