WANGIWANGI – Soal dugaan kasus pemukulan yang dilakukan dua orang oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), kepada seorang Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Ramli, (25), pada 30 November 2017 waktu lalu, akhirnya berujung pada Laporan Polisi (LP).
Kepala Satpol PP Wakatobi, La Ode Kuhaeri mengatakan, dirinya sangat menyayangkan aksi dugaan kekerasan yang dilakukan beberapa anggotanya kepada salah satu mahasiswa STAI, Ramli, saat bersama dua lainnya, Alwi, (22), dan Harjo, (23), ketika melakukan aksi demonstrasi di depan kampus mereka.
“Saya tidak tau dalam rangka apa mereka datang ke kampus itu. Tapi yang saya tau, mereka itu adalah Mahasiswa di STAI. Jelasnya tidak ada surat tugas atau perintah bahwa mereka turun untuk mengamankan aksi,”tutur Kuhaeri diruang kerjanya, Senin (04/12).
[ Baca Juga: Setelah Dipukuli Satpol PP di Kampusnya Sendiri, Begini Pesan Aktivis Ini Kepada Mahasiswa Se-Indonesia ]
Dalam masalah tersebut, Kuhaeri juga akan memberikan sangsi dengan beberapa teguran keras kepada para anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan pemukulan itu. Serta dirinya akan menyerahkan atau membiarkan kasus pemukulan ini ditempuh dengan jalur hukum dalam hal ini pihak Kepolisian.
“Silahkan proses hukum yang berjalan jika anggotaku benar-benar dan terbukti melakukan pemukulan kepada mahasiswa STAI. Itu saya serahkan saja sama Kepolisian. Sebab itu jelas salah dan mencoreng nama baik institusi (Pol PP, red),”katanya.
Reporter: Sahwan
Editor: Kardin