Reporter : Ajad Sudrajad
Editor : Kang Upik
LANGARA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Abdul Halim menagih komitmen hasil pertemuan di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berkaitan dengan operasi pertambangan PT Gema Kreasi Perdana.
Menurutnya, dalam pertemuan di Kementrian ATR, pada 8 Maret 2019 lalu, disepakati menghentikan sementara aktifitas pertambangan di Konkep, sambil menunggu subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia juga menjelaskan, beroperasinya perusahaan tambang tersebut menimbulkan kerugian serta berdampak dari aspek sosial ekonomi, stabilitas kertetiban dan kenyamanan masyarakat, maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Hal yang paling kongkrit di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ialah terhambatnya penetapan Perda tentang RTRW Konkep,” tegas Abdul Halim, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2019).
Abd Halim juga menjelaskan, dirinya mengecam pernyataan Humas PT GKP Marlion yang meminta masyarakat untuk tidak menghambat investasi pertambangan.
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
“Pernyataan tersebut sangat menyesatkan. Pasalnya, PT GKP saat ini dalam status pembekuan sementara oleh Pemprov Sultra,” ungkapnya.
Ia juga menecam pernyataan Marlion, yang menyebut aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan warga Desa Sukarela Jaya dan mahasiswa pada Maret 2019 lalu tidak berdasar.
“Unjukrasa yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa kemarin, sangat berdasar. Survei menunjukkan bahwa sekitar 74 persen masyarakat Konkep menolak tambang yang didalamnya termasuk PT GKP,” ungkpanya.
Dijelaskannya juga, persoalan PT GKP tidak menyangkut satu desa saja. Karena itu berkaitan dengan ekosistem atau kawasan masyarakat Konkep secara menyeluruh, yang merupakan satu kesatuan komunitas dan lingkungannya.
Dirinya juga menyangkal jika kehadiran PT GKP memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Konkep, khususnya berkaitan dengan serapan tenaga kerja dari masyarakat lokal setempat.
Disatu sisi PT GKP di Konkep memiliki izin atau IUP. Namun, disisi lain melanggar ketentuan perundang-undangan, dan juga ditolak oleh masyarakat.
“Maka tolong diperlihatkan di daerah mana yang memberikan kesejahtraan. Adapun mengenai serapan tenaga kerja hal tesebut hanya akal-akalan PT GKP. Karena antara jumlah tenaga kerja dan volume pekerjaan saat ini jauh dari rasional,” pungkasnya. (A)
