Reporter : Pendi
KOLUT – Rencana pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lapolu, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengegerkan publik di Bumi Patowonua.
Betapa tidak, sebelum suksesi tersebut digelar, beredar kabar tak sedap jika panitia pemilihan BPD Desa Lapolu mematok uang kontribusi sebesar Rp 1,5 juta yang wajib dibayarkan calon anggota BPD.
Atas polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Patehuddin menegaskan, akan segera memanggil kepala desa (Kades) dan panitia pemilihan anggota BPD.
“Jadikan pembelajaran agar tidak terulang, walaupun itu sifatnya swadaya dan telah dituangkan dalam kesepakatan panitia dan calon yang disaksikan peserta, ya jangan juga terlalu tinggi,” tegas Patehuddin, Selasa 29 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan dan diperintahkan kepada Kabid Pemdes untuk menginventarisir anggota BPD di tiap desa yang akan habis masa jabatannya di tahun ini.
“Agar pemilihan anggota BPD dapat dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kedepannya,” terang Patehuddin.
Sementara itu dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, Kades Lapolu Andi Ulfa Suci membenarkan adanya uang kontribusi bagi panitia pemilihan sebesar Rp1,5 juta yang dibayar calon anggota BPD. (B)