KONAWE SELATAN

Soal Rekomendasi PAW Senawan, KPU Konsel Bakal Klarifikasi Dua Pihak

1061
×

Soal Rekomendasi PAW Senawan, KPU Konsel Bakal Klarifikasi Dua Pihak

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konsel Aliudin. Foto: Dok.Mediakendari.com

Reporter: Erlin

ANDOOLO – Pimpinan DPRD Konawe Selatan (Konsel) telah mengirim surat rekomendasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konsel, Senawan Silondae.

Usulan DPRD berdasarkan rekomendasi DPC PDIP Konsel yakni menunjuk Ni Gusti Putu Dewi Saputri sebagai calon pengganti Senawan, yang di -PAW karena mengundurkan diri untuk maju di Pilkada Konsel.

Namun, terkait rekomendasi itu KPU menyatakan belum bisa memproses rekomendasi tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua KPU Konsel, Aliudin menuturkan, rekomendasi DPRD tersebut tidak memenuhi bertentangan dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang aturan PAW anggota DPRD kabupaten kota dan Provinsi.

“Idealnya, sesuai PKPU, syarat pengusulan PAW itu harus peraih suara urutan kedua terbanyak dari yang bersangkutan. Termasuk wilayah daerah pemilihan (Dapil) yang sama dan partai yang sama pula,” jelas Aliudin, Rabu 13 Januari 2021.

Menurutnya, berdasarkan hasil Pilcaleg tahun 2019 lalu, urutan kedua setelah Senawan itu adalah Sudarmaji R dengan perolehan 285 suara. Sedangkan Ni Gusti Putu Dewi Saputri diketiga dengan 92 suara.

Atas masalah tersebut, kata Aliudin pihaknya akan meminta perpanjangan waktu ke dewan untuk meminta klarifikasi Ketua DPC PDIP, peraih suara terbanyak kedua, dan pimpimpinan partai setingkat Provinsi.

Dijelaskannya, untuk Ketua DPC PDIP pihaknye telah melakukan klarifikasi melalui surat. Dan DPC PDIP membenarkan penunjukan Ni Gusti Putu Dewi Saputri sebagai PAW senawan.

“Kami masih akan mengklarifikasi kepada peraih suara terbanyak kedua dan pengurus partai di tingkat Provinsi. Saat ini sementara berproses, insyaAllah hari Kamis (besok red) akan kelar,” ujarnya.

Aliudin menjelaskan, sesuai aturan, jika pemilik suara terbanyak kedua sanggup mengemban amanah, maka tidak ada alasan bagi KPU, untuk menunjuk peraih suara yang dibawahnya.

Pasalnya berdasarkan ketentuan, anggota DPRD itu bisa diganti mana kala meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan diri sendri, dan cacat hukum atau tidak memenuhi syarat.

“Namun, berdasarakan pernyataan ketua partai katanya yang bersangkutan sedang sakit, dan KPU masih akan melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.” Pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page