BUTON UTARAPOLITIKSULTRA

Sosialisasi Money Politik ke Siswa, KPU Butur: Kalau Ketahuan Bisa Dipenjara

839
Kepala Divisi Hukum KPU Butur Alwi dan Sairman serta Komisioner lainnya. (Foto : Safruddin Darma/Mediakendari.com)

Reporter : Safrudin Darma

Editor : Kang Upi

LABUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara nampaknya ingin memproteksi secara tegas, agar siswa SMAN 1 Wakorumba Utara tidak dimanfaatkan pihak tertentu dan menjadi korban Money Politik atau Politik uang.

Olehnya itu, dalam sosialisasi di Sekolah tersebut, Rabu (13/03/2019), Kepala Divisi Kukum KPU Butur Alwi menegaskan, bahwa jika siswa terlibat atau melakukan Politik uang akan dikenakan sanksi penjara.

Menurut Alwi, Pemilu kerap diidentikkan dengan Politik uang, untuk itu dirinya mengajak siswa yang akan nantinya akan terlibat langsung di pesta Demokrasi Pemilu 2019, April mendatang, agar tidak tergiur Politik uang.

“Apabila didapat oleh Bawaslu itu sangat bahaya dan bisa dipenjarakan, jadi marilah kita membangun pesta Demokrasi tanpa Politik uang,” jelas Alwi dihadapan siswa.

Ia juga mengajarkan sejumlah tips dan langkah mencegah untuk menjadi korban Politik uang, yakni dengan melaporkan ke sentra Gakkum Pemilu.

“Kami mengajak adik-adik mari perangi Politik uang di Daerah ini, kalau ada yang dapatkan maka laporkan digakkum Pemilu, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga :

Sementara itu, salah seorang Komisioner KPU Butur, Sairman yang turut hadir dalam sosialisasi ini menjelaskan, sebagai pemilih pemula, siswa harus mengenali jenis dan bentuk kertas suara.

“Kita harus mengenali surat yang disiapkan KPPS, jadi kalau adik-adik nantinya ingin mencoblos harus tau mana surat suara untuk DPRD, Kabupaten dan Provinsi, sebab itu semua beda,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version