Kendari

Sosialisasi UU Cipta Kerja di Wakatobi, Ini Pesan Gubernur Sultra

620
×

Sosialisasi UU Cipta Kerja di Wakatobi, Ini Pesan Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Sosialis UU Cipta Kerja oleh Pemprov Sultra. Foto : Ist

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah mewakili Gubernur Sultra Ali Mazi melakukan sosialisasi terkai UU Cipta Karya di Kabupaten Wakatobi, Kamis 17 Desember 2020.

Ridwan Badallah dalam keterangan persnya menyebutkan, sosialisasi dibuka Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, SE., M.Si. Selain itu, turut dihadirkan dua akademisi dari IAIN Kendari yakni Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag.

Gubernur Sulawesi Tenggaa (Sultra) Ali Mazi dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Diskominfo Ridwan Badallah menuturkan, bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.

“Yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan,” papar Ridwan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Gubernur Sultra berpesan agar UU Cipta Kerja dapat dimaksimalkan sehingga mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.

Ridwan juga menyampaikan, pemberlakuan UU Cipta Kerja menjadi pro kontra di masyarakat. Untuk itu, Pemkab Wakatobi, Forkopimda dan masyarakat diminta membantu mensosialisasikan UU ini.

Kendati di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun disetiap sektor ekonomi namun daerah ini tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU Cipta Kerja dapat dijadikan sadaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis.

“Untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di wakatobi serta peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi, Ibu Ilmiati Daud dalam sambutannya menyatakan, hadirnya UU Ciptra Kerja menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor.

“kita imbau seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk bersama mengawal dan memberi pencerahan masyarakat pentingnya UU cipta kerja dalam meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya. /C

You cannot copy content of this page