Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisiner KPU RI, Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap dari calon Legislatif, Harun Masiku asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Tetapi OTT Komisioner KPU ini menjadi begitu besar beritanya karena ternyata Harun Masiku saat terjadi OTT tidak berhasil ditangkap oleh KPK pada tanggal 8 Januari 2010.
Ketidak berhasilan OTT Harun Masiku karena ditengarai saat akan ditangkap, Harun bersama Hasto Kristianto yang diduga terlibat penyuapan berada di PTIK dan saat itu tim KPK tidak dapat melakukan tugasnya karena dugaan dihalangi oleh orang-orang di PTIK.
Namun hal yang menjadi kisruh, karena ternyata menurut keterangan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, Harun telah berangkat ke Singapura tanggal 6 Januari 2020 dan sampai saat ini belum kembali ke Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Namun ternyata, pernyataan ke dua orang penting tersebut berbeda fakta dengan pemberitaan di media yang menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Pemberitaan tersebut diperkuat dengan pernyataan istri Harun yaitu Hilda yang menyatakan di salah satu media jika Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Bahkan pada tanggal 8 Januari Harun Masiku masih ada di apartemennya pada pagi hari.
Dari fakta tersebut menjadi pertanyaan, apakah Harun Masiku ini Daftar Pencarian Orang (DPO) ataukah ada kondisi lain yang membuat Harun tidak bisa menyerahkan diri ke KPK.
Jika kondisi seperti ini terus berlangsung dengan pernyataan Menteri Hukum dan Ham serta Ketua KPK yang menyatakan bahwa Harun Masiku belum kembali ke Indonesia, sedangkan fakta berbeda di pemberitaan dan pernyataan istri Harun yang menyatakan sudah di Indonesia tanggal 7 Januari 2020, maka dapat saja timbul dugaan:
Pertama, ada skenario Harun Masiku sengaja disembunyikan oleh orang-orang yang punya kepentingan terhadap Harun, karena jika Harun ditangkap dapat saja Harun bernyanyi atau memberi informasi tentang Korupsi yang bukan saja melibatkan politisi PDIP tetapi kasus lain dapat saja terungkap.
Kedua, karena Harun ini seperti kotak pandora, maka bisa jadi Harun saat ini tidak lagi disembunyikan tetapi dapat saja DIHILANGKAN, agar jejak kasus yang bisa terungkap tidak lagi dapat diungkap. Sehingga kasus yang diungkap hanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dua dugaan ini timbul karena adanya perbedaan Informasi yang begitu mencolok antara pemberitaan dengan keterangan Ketua KPK dan Menteri Hukum dan HAM.
Semoga Harun Masiku cepat tertangkap agar informasi menjadi lebih terang agar tidak timbul pertanyaan, Apakah Harun Masiku ada yang melindungi? Dan spekulasi lain yang dapat timbul.
Kendari, 22 Januari 2020
Anselmus Masiku; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari