KENDARI – Staf Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tatan Santana, S.Hut mengatakan pihaknya belum mengetahui status hutan bakau di sekitar rumah makan bakau yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Hal tersebut dikatakan Tatan Santana kepada Media Kendari.Com usai menjadi narasumber pada acara live Bincang Pagi di studio Mektv, Jumat 29 Oktober 2021.
Untuk mengetahui status hutan bakau tersebut pertama-tama harus diketahui apakah hutan bakau tersebut masuk di dalam kawasan hutan atau berada di luar kawasan hutan. Untuk menentukan status kawasan hutan maka perlu dilakukan pengambilan titik koordinat lokasi.
Hasil pengambilan titik koordinat lokasi selanjutnya dilakukan overlay pada peta, apakah berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan, Sedangkan instansi yang berwenang pengambilan koordinat dan overlay peta sebagaimana tersebut pada poin satu dan poin dua maka instansi yang mempunyai kewenangan adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 22 Kendari yang merupakan unit pelaksana teknis (upt) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau kami dari Dinas Kehutanan Sultra hanya sebatas menjadi tim ahli jika dipanggil terhadap satu persoalan kawasan hutan,” pungkasnya.
Berkenaan dengan penerapan undang undang apabila terjadi dugaan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan hutan harus merujuk kepada Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan jo.to UU No 11 tentang Cipta Kerja pada paragraf 4 sektor Kehutanan.
Ia mencontohkan kalau misalnya hutan bakau tersebut masuk dalam kawasan hutan kemudian terjadi pengrusakan maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No 18 tahun 2013 jo.to UU No 11 tentang Cipta Kerja.
“Sebagai contoh, saya mimiliki lahan seluas 10 hektar, lalu saya tanami bakau semuanya, nah kalau dilihat sebagai hutan, maka tanaman bakau itu adalah hutan bakau, tapi tidak berada di dalam kawasan hutan,” terangnya.
Penulis : Redaksi