KENDARI – Plt Walikota Kendari Sulkarnain melantik Indra Muhamad sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari di ruang pola kantor Walikota Kendari, Senin (09/07/2018).
Pelantikan yang diselenggarakan pada hari itu kata Sulkarnain, merupakan tindak lanjut dari surat Nomor : 133742120 tanggal 28 juni 2018 yang sudah dilayangkan kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) perihal usulan perpanjangan dan pengangkatan Pj Sekda Kota Kendari dan diteruskan oleh PJ Gubernur Sultra untuk mendapatkan persetujuan pelantikan.
“Proses pelantikan yang baru saja di gelar merupakan bagian dari mekanisme yang harus kita tempuh karena pejabat sekretaris daerah masa tugasnya hanya tiga bulan. Jadi, setelah tiga bulan berakhir dan diperpanjang kalau belum ada pejabat defenitif,” ujarnya.
Sementara hal ini dilakukan, kata Sulkarnain, karena merujuk pada peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris daerah.
Dijelaskan, posisi sekretaris daerah sangat strategis dalam hal pelaksanaan peran dan fungsi-fungsi pemerintahan sehingga tidak boleh terjadi kekosongan oleh karena itu kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk benar-benar menyadari tugas dan tanggung jawab ini dan untuk segera melakukan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Lanjutnya, menjadi penggerak roda organisasi pemerintah kota Kendari dan juga tentu sebagai sekretaris daerah untuk menjadi lokomotif pergerakan aktivitas dan memotivasi seluruh jajaran pemerintah yang ada di Kota Kendari.
“Olehnya, saya mengharapkan mari kita meningkatkan kedisplinan, mengingat pagi tadi dalam melaksanakan upacara bendera, tingkat kehadiran tidak seperti yang diharapkan masih banyak yang tidak hadir, juga mungkin ada yang terlambat.
Saya kira fasilitas yang diberikan pemerintah sudah sangat baik, dimana bulan kemarin kita baru saja menerima THR dan gaji 13,” bebernya.
Ia juga berharap agar dengan seluruh fasilitas yang sudah diterima dapat meningkatkan kinerja, meningkatkan pelayanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat karena masyarakat tidak butuh penjelasan tetapi bukti kerja secara maksimal.
“Sebagai pimpinan ASN di kota Kendari dan pejabat Sekertaris daerah untuk terus melakukan upaya upaya agar tanggung jawab fungsi dan tugas seluruh ASN di kota Kendari bisa lebih maksimal dan tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.