Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pasca vonis dua bulan kurungan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akan mulai mengambil langkah panggilan pelaksanaan eksekusi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menuturkan, pihaknya bakal mengirimkan surat panggilan eksekusi hukuman setelah dijatuhi vonis kurungan dua bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (15/5/2019) waktu lalu.
Katanya, surat panggilan pertama akan dikirim pada Senin depan, jika yang bersangkutan tidak merespon maka panggilan ke dua bakal dikirim kembali pada hari berikutnya yaitu Selasa.
“Tapi jika surat pertama dan kedua tidak disahuti juga, maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap kedua terdakwa,” paparnya, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, jelasnya, apabila kedua terdakwa menerima atau menyahuti surat panggilan tersebut, maka hari itu juga Kejari Kendari akan langsung memasukan keduanya ke penjara.
“Kalau sudah memenuhi panggilan, maka saat itu juga langsung dimasukan ke penjara. Ke duanya di Lapas Kendari,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sulkhani merupakan Caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari yang juga sebagai Ketua DPW PKS Sultra, sementara Riki Fajar adalah Caleg Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga yang sekaligus menjabata Sekretaris DPD PKS Kota Kendari. (A)