FEATUREDKendari

Surat Eksekusi Lahan Diduga Gadungan, Warga Korumba Seruduk PN Kendari

615
×

Surat Eksekusi Lahan Diduga Gadungan, Warga Korumba Seruduk PN Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Ratusan warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari guna menuntut agar tanah seluas 25 hektar di wilayah Pertamina Tapak Kuda batal dieksekusi dari pihak Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson).

Hal itu disebabkan, pihak Kopperson dinilai telah habis masa kontraknya berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1999 lalu dan hingga saat ini belum pernah melakukan negosiasi untuk perpanjangan kontrak.

“Kopperson ini kan sudah lama tidak beroperasi lagi secara fisik. Tapi tiba-tiba ada surat eksekusi lahan dari pengadilan,” papar perwakilan warga, Kadar Siantang saat bertemu pihak PN Kendari, Senin (3/9/2018).

Terlebih lagi kata Kadar Siantang, para pemilik lahan tidak pernah merasa dipanggil oleh pengadilan untuk melakukan persidangan dalam perkara sengketa lahan seluas 25 hektar tersebut.

“Kita tidak pernah dipanggil bersidang oleh pengadilan. Makanya masyarakat kaget langsung ada surat eksekusi dari pengadilan,” cetusnya.

Terlebih katanya, surat eksekusi yang dikeluarkan PN Kendari diduga terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk soal tidak adanya Kop Surat dan dirubahnya tahun pengeluaran surat.

“Masa surat pengadilan tidak ada logonya, kan aneh. Tahunnya pun dirubah dari 2017 diganti jadi tahun 2018, jangan-jangan ini surat gadungan,” terangnya.

Sementara itu, perwakilan PN Kendari Glenny Jacobus Lambert de Fretesh tidak dapat menjawab tuntutan masyarakat dikarenakan Plt Ketua PN Kendari tidak berada di tempat.

“Kita tunggu saja Pak Plt karena sedang berada di luar, lagi ada tugas,” kata Glen terhadap warga korumba.

Setelah berhasil bertemu dengan Wakil Ketua PN Kendari, Heben Silalahi. Ia pun mengatakan kasus tersebut telah menjadi kekuatan hukum tetap. Namun kata Heben, pihaknya belum dapat melaksanakan eksekusi lahan sampai pada adanya Ketua PN Kendari definitif.

“Jadi eksekusinya ditunda sampai ada ketua dan panitera yang baru,” jelasnya.

Sedangkan soal surat eksekusi lahan yang diduga gadungan kata Heben, pihaknya bakal melakukan penelusuran agar mengetahui secara pasti jika terdapat pihak-pihak yang memiliki niatan buruk.

“Soal surat itu kita akan telusuri. Kalau ada niat tidak baik yang bersangkutan akan kami batalkan,” terangnya.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page