KENDARI – Sebanyak dua surat pernyataan dari pedagang lapak di sepanjang jalan Teluk Kendari (By Pass) agar memindahkan dagangan ke arah samping Taman Meohai atau jalur tengah Kendari Beach, namun hingga kini belum juga dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Amir Hasan mengakui bahwa para pedagang telah beberapa kali membuat surat pernyataan agar memindahkan dagangannya. Namun yang terjadi, hingga saat ini belum dilakukan.
“Mereka sudah dua kali membuat surat pernyataan. Yang pertama pada tanggal 5 Oktober 2017 dan yang kedua pada tanggal 1 Desember 2017,” ungkap Amir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/12).
Dalam surat pernyataan para penjual, lanjut Amir, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga dipindahkan, maka lapak tersebut akan ditertibkan atau dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Kendari.
Amir kemudian menambahkan, Satpol PP akan melakukan peningkatan patroli hingga sore hari agar para pedagang tidak lagi melakukan penjualan di jalan By Pass, Kendari Beach.
“Kami akan meningkatkan patroli untuk minggu ini,” tutupnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin