Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan banyak surat suara mengalami kerusakan. Penyebab kerusakan ini diidentifikasi salah satunya akibat noda tinta dan hasil cetak dari pihak perusahaan.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menuturkan, terdapat sejumah faktor yang membuat surat suara yang tengah dikepak saat ini mengalami kerusakan. Salah satunya diakibatkan saat proses pencetakan surat suara, terdapat noda tinta yang mengenai gambar calon atau masuk dalam kolom surat suara.
Baca Juga :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
“Bentuk kerusakannya itu diakibatkan oleh noda, akhirnya menjadikan surat suara itu blur. Khususnya pada gambar Parpol atau calon,” papar Abdul Natsir usai Rapat Koordinasi bersama peserta Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kendari, Jumat malam (22/3/2019).
Karena adanya noda di surat suara, kata Abdul Natsir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka harus dilakukan penggantian surat suara. Olehnya itu, pihaknya bakal melaporkan jumlah surat suara yang rusak ke KRU RI.
“Tapi soal jumlahnya itu kita masih rekap, karena belum masuk semua. Selanjutnya kami akan sampaikan ke KPU RI,” ujarnya.
Abdul Natsir juga menegaskan, surat suara yang telah dinyatakan rusak dipastikan berada di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan surat suara. Ia juga menjamin surat suara yang akan digunakan nantinya di hari pemilihan dipastikan menggunakan surat suara yang layak dan keluar dari hasil pengepakan.
“Surat suara yang rusak itu tidak disimpan di sembarang tempat. Lagi pula diketahui oleh Bawaslu,” pungkasnya. (A)