Reporter: Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bombana menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Saksi Pemilu 2019 dari Partai Politik (Parpol) di salah satu hotel di Bombana, Sabtu (23/3/2019).
Dalam penyelenggaraan Bintek ini, Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompo menyayangkan minimnya peserta yang hadir. Padahal, Bintek tersebut merupakan UU nomor 7 tahun 2017.
Baca Juga :
- Ardin dan Rusdianto berbeda Pandangan Terkait Dugaan Korupsi Dana SILPA Rp 56 M Tahun 2023
- Terpilih Sebagai Anggota Dewan Baubau, Aswan Syafiudin Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Blusukan ke Masyarakat Dapil II Baubau, Caleg Mulyadi : Warga Jangan Salah Pilih
- Joging Bersama, Ganjar Pesan Hal Ini untuk Ketua GPGP Sultra
- Gerakan Pemenangan Ganjar Pranowo di Sultra Siap Menangkan Ganjar Satu Putaran
- Bacagub Sultra Yusuf Tawulo Deklarasikan Laskar Prabowo 08 Sultra dengan Yel Yel Satu Putaran di Pilpres
“Kita sudah undang melalui undangan resmi, kami juga sudah undang melalui grup WA Parpol dan Bawaslu, dan bahkan kami susul dengan telpon,” ungkap Hasdin.
Untuk saksi yang hadir yakni dari PDIP, Gerindra, PAN, PBB, Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, Perindo, sedangkan yang tidak hadir dari Berkarya, PKB, Nasdem, Garuda, PSI.
Menurutnya, Bintek tersebut penting untuk saksi dari Parpol, untuk menyeragamkan pengetahuan tata cara, serta hak dan kewajiban saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Jangan sampai karena mereka tidak hadir bintek, nanti areal TPS mereka ngotot-ngototan, begini, begitu padahal sudah dibahas di Bintek supaya kita satu pemahaman semua,” ujarnya.
Beberapa pemahaman yang dibahas dalam Bintek tersebut untuk saksi Parpol diantaranya soal mandat, dan larangan serta aturan di dalam TPS.
“Misalnya, berapa orang yang bisa dikasi mandat oleh Parpol, bagaimana cara mengintruksi, berapa yang boleh masuk kedalam TPS, dan berbagai larangan yang juga harus dipahami saksi Parpol,” terangnya.
Ia berharap, dengan keikutsertaan saksi parpol dalam Bintek ini, kata Hasdin, hal tersebut dapat menghindari pemahaman yang berbeda saat proses pemungutan suara di TPS. “Agar tidak terjadi masalah di lapangan saat pungut hitung berlangsung,” pungkasnya. (A)