EKONOMI & BISNISKendari

SWI Dapat Temuan 105 Fintech P2P Lending Ilegal di Juni 2020

4316
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.

Pinjaman ataupun investasi saat ini sangat banyak dan beragam serta selalu menggiurkan. Saking banyaknya, masyarakat sampai tidak bisa membedakan mana investasi yang asli dan abal-abal (ilegal).

Pihak Kepolisian pun sudah tergabung dalam SWI, sehingga semua temuan pinjaman dan investasi ilegal temuan SWI langsung diteruskan ke pihak Kepolisian.

Dalam penindakannya pada Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Melalui Siaran Pers yang diterima MEDIAKENDARI.COM, Kamis 09 Juli 2020 Ketua SWI, Tongam L. Tobing menuturkan 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covis-19).

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” katanyanya.

Tongam juga mengungkapkan jumlah total fintech peer to peer lending  ilegal yang telah ditangani pihaknya sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
 
“Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, kami juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan usaha tersebut berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu bila ada pihak yang menawarkan produk investasi. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert,” pungkasnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version