Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rayon Kota Baubau dan Kabupaten Buton Selatan, La Jaman mengungkapkan, sistem zonasi yang diterapkan nanti dibagi berdasarkan alamat tempat tinggal peserta didik yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Untuk cara pendaftarannya, La Jaman membeberkan, siswa akan mendaftar secara online sesuai dengan zona tempat tinggalnya. Apabila mendaftar di sekolah di luar zona asalnya, kata dia, sistem secara otomatis akan menolak siswa tersebut. Sistem juga secara otomatis akan menunjukan kepada siswa agar sekolah yang seharusnya mendaftar.
“Yang tinggal di Kecamatan Wolio wilayah pendaftarannya di SMAN 1 Baubau. Kalau di daerah Betoambari wilayah pendaftaranya di SMAN 2, 3 dan 4 Baubau. Begitu pun di Kecamatan lainnya,” ucap La Jaman, Rabu (3/7/2019).
La Jaman juga menjelaskan SMAN 1 Baubau yang ada di Kecamatan Wolio tidak akan mampu menampung semua lulusan siswa SMP di daerah itu. Untuk mengatasi itu, usai pengumuman siswa yang tidak lolos perengkingan di SMAN 1 akan dirujuk otomatis ke SMA terdekat dari wilayah Kecamatan Wolio.
“Sistem secara otomatis akan mengarahkan ke sekolah yang dekat lainnya bagi siswa yang tidak lolos perengkingan di sekolah tujuan yang kuotanya masih mencukupi,” ujarnya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
La Jaman mengaku sistem zonasi yang diterapkan pemerintah dinilai baik dan positif. Pasalnya, hal ini agar menghindari adanya sekolah favorit dan lebih mendekatkan siswa bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya.
Selain itu, menurut dia, penerapan sistem zonasi juga bakal menghindari adanya siswa titipan ataupun jatah dan pungutan liar (Pungli).
“Sistem zonasi ini porsinya 80 persen. Selain itu, tiap sekolah juga diporsikan jalur khusus, yakni jalur siswa berprestasi 15 persen, dan jalur pindahan orang tua 5 persen,” pungkasnya.
Dia menambahkan, penerapan sistem zonasi ini berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (a)