Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi
LANGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bereaksi keras terhadap perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga melakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Rakyat Sawaeya, Kecamatan Wawonii Selatan.
Kepala Dinas (Dishub) Konkep, H Harsin menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, setiap perusahaan tambang harus memiliki pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) sendiri untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
Olehnya itu, Harsin menegaskan, PT GKP tidak diperbolehlan menggunakan pelabuhan rakyat untuk aktivitas perusahaan seperti di Pelabuhan Sawaeya.
“Tidak boleh melakukan pembongkaran di Pelabuhan Sawaeya. Harus buat Jeti sendiri untuk melakukan pembongkaran,” ujar Harsin, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga:
- Kanwil Kemenkumham Sultra Helat Deklarasi Kinerja dan Rapat Evaluasi 2021
- Gubernur Sultra Puji Kinerja Kadis Kominfo
- Wagub Sultra Sebut Sistem Pengawasan Ibarat Sistem Imun
- Peringatan SP Tingkat Sultra Dirangkaikan Pelepasan Pertukaran Pemuda Antar Negara
- Ketua AMPI Sultra : Daya Saing Pemuda Sultra harus Terus Ditingkatkan
- Gubernur Minta Mahasiswa Sultra di Yogyakarta Tingkatkan Komunikasi dengan Pemda
Atas ulah tersebut, pihak Dishub Konkep dalam waktu dekat ini bakal mengirimkan surat teguran bagi PT GKP. “Kita akan berikan surat teguran terhadap PT GKP agar tidak lagi membongkar di pelabuhan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat sebuah Truk yang diduga milik perusaan PT GKP sedang melakukan pembongkaran BBM di Pelabuhan Rakyat Sawaeya di Kecamatan Wawonii Selatan. (A)