FEATUREDKendari

Tahun ini DLHK Kendari Dapat Jatah Penambahan 7 Unit Mobil Operasional

1298

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal memberikan penambahan fasilitas kendaraan untuk operasional Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Kendari, Moh Nur Rasak mengatakan, tahun ini ada 7 unit mobil tambahan yang akan diberikan Pemkot Kendari. Diantaranya, empat unit mobil penambahan fasilitas kendaraan operasional pengangkut sampah, dua unit mobil penyiram taman dan satu unit mobil penyapu jalan.

“Pemkot Kendari telah menganggarkan sekitar 6 Miliar di APBD 2018 untuk pengadaan tujuh unit mobil ini,” ungkap Rasak saat ditemui di ruang pola Wali Kota Kendari, Selasa (06/02/2018).

Katanya, untuk kondisi yang ada sekarang, pihaknya punya 37 unit mobil pengangkut sampah ditambah dengan empat unit untuk tahun ini, sehingga menjadi 41 unit khususnya pengangkut sampah.

“Tahun ini, kami adakan pendanaan untuk penambahan TPS (Tempat Pembuangan Sampah, red). Tapi permasalahannya, kadang bak sampah yang kami sediakan dibongkar oleh masyarakat,” tegasnya.

Dirinya berharap, agar pihak kelurahan melakukan koordinasi dengan RT dimana tempat pembuatan TPS. Karena jika tidak demikian, pihaknya tidak akan membangun TPS di tempat tersebut.

“Karena percuma membangun, paling lama tiga bulan sudah dibongkar lagi. Kalau ada pengaduan dari pihak kelurahan, tinggal koordinasikan dengan DLHK, kami siap membantu. Untuk tahun ini anggaran yang disediakan ada 10 bak penambahan TPS dengan anggaran 1 TPS senilai 15 juta,” paparnya.

Meski demikian, kata Nur Rasak, pihaknya terus berusaha memaksimalkan kinerja. Dengan kurangnya mobil sampah yang dimiliki oleh DLHK, pihaknya memberlakukan jadwal pengangkutan sampah sebanyak tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan kota dengan tidak membuang sampah sembarangan,” tutupnya.

Reporter: Waty
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version