KENDARI, MEDIAKENDARI.com – PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari digugat ke Pengadilan Negeri Kendari oleh seorang warga Perumahan Graha Raya, Edi Sulkipli.
Gugatan itu dilayangkan setelah somasi yang ia kirimkan pada 11 Juli 2025 tidak mendapat jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
“Somasi sudah saya layangkan sejak 11 Juli 2025. Saya beri waktu 7×24 jam, tetapi tidak ada balasan ataupun klarifikasi. Karena itu, saya ambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,” ungkap Edi Sulkipli, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2025/PN Kdi, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Dalam perkara ini, Edi Sulkipli selaku Penggugat mendudukkan FIFGROUP Cabang Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Prastika selaku debitur sebagai Tergugat II.
Ia menilai, alamat rumah pribadinya digunakan tanpa izin dalam perjanjian fidusia antara kedua tergugat, hingga berulang kali menjadi sasaran penagihan utang oleh debt collector.
“Sudah tujuh kali penagih FIFGROUP mendatangi rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apa pun dengan debitur atas nama Julia Prastika, bahkan tidak mengenalnya. Hal ini jelas membuat saya dan keluarga resah serta nama baik saya tercoreng di kompleks,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Edi meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta secara materil dan Rp1 miliar secara immateriil yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai oleh para tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIFGROUP Cabang Kendari belum memberikan klarifikasi terkait gugatan tersebut.
