Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), geram dengan sikap bandel pemilik Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) Andowia di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Pasalnya, wakil rakyat di Bumi Oheo itu telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak APMS Andowia, Selasa (14/1/2020) namun tidak dihadiri oleh perusahaan.
Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir mengatakan, akibat ketidakhadiran pihak APMS menyebabkan RDP yang seyogyanya digelar terpaksa ditunda pelaksanaannya. “Bandel itu APMS. Kita turun lagi tadi di APMS sama-sama dengan Disperindag, DPMPTSP. Kalau jelas pelanggarannya kita tutup, cabut saja izinnya,” katanya, Selasa sore (14/1/2020).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi A, Rasmin Kamil. Menurut politisi PKB ini, legislatif kembali mengagendakan RDP pada pekan depan.
“Kita sudah jadwalkan RDP senin depan. Kita turun tadi alasan karyawan pimpinan masih di Kendari. Kita hadirkan pimpinan karena dia yang akan mengambil keputusan,” ujarnya.