KendariNEWS

Soal Penanaman Singkong Gajah di Konsel, Tiga Perusahaan Bakal Berhadapan dengan Pemprov

480
×

Soal Penanaman Singkong Gajah di Konsel, Tiga Perusahaan Bakal Berhadapan dengan Pemprov

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Suasana rapat antara petani Konsel dan tiga perusahaan. Foto: MEDIAKENDARI.com/Betirudin/b

Reporter: Betirudin
Editor: Kardin

KENDARI – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkerjasama dengan PT Singkong Gajah Indonesia (SGI) dan PT Sido Muncul Pupuk Nusantara (SMPN) dalam pilot projects penanaman singkong gajah di Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masih menuai konflik.

Sampai pada Senin lalu, (06/01/2020), masyarakat menyampaikan di pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar dihadirkan berapa pihak yang terkait.

Salah satu anggota Aliansi Masyarakat, Robin mengatakan, ke tiga perusahaan tersebut menjanjikan bahwa dengan penanaman satu hektar penanaman singkong gajah warga setempat bisa mendapatkan hasil mencapai Rp 50 juta. Namun katanya mereka, hingga saat ini tidak terealisasi.

“Kami meminta agar uang kami itu harus di kembalikan,” kata Robin di ruang Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (14/01/2020).

Anggota DPRD Sultra, Rasyid mengatakan, masyarakat diiming-iming untuk menanam satu hektar singkong gajah dan jika dapat mendapatkan 80 Ton dengan asumsi Rp 700/kilogram yang jika ditotalkan menghasilkan sekitar Rp 56 Juta.

Katanya, lima perjanjian yang disepakati bersama yaitu bibit, pupuk, klering penanaman dan perawatan akan dibiayai langsung oleh tiga perusahaan tersebut. Namun jelasnya, masyarakat hanya menerima biaya penanaman.

“Sehingga Dampaknya ditanggung oleh masyarakat bahwa anggunan mereka ditahan oleh Perbankan,” terangnya.

Akibatnya, atas kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.

Ini akan ditindak lanjuti bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama dengan tiga perusahaan itu dalam waktu dekat ini,” bebernya. (b)

You cannot copy content of this page