UNAAHA – Aktivitas sejumlah mesin penghisap pasir yang berlokasi di Desa Puusangi dan Desa Tabanggele, Kecamatan Anggalo Moare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beroperasi sejak sebulan lalu diduga tidak memiliki izin.
Hal ini terungkap saat awak media melakukan liputan di lokasi tersebut. Salah seorang operator yang ditemui awak media, Mulhadi selaku operator mesin penghisap pasir milik atas nama Marlina mengatakan, saat ini yang menjadi dasar dirinya melakukan penambangan pasir adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Sultra.
Selain surat tersebut, Mulhadi juga mengaku telah mendapat arahan dari suami bosnya yang bernama Hendrik, dengan pangkat kapten berdinas di Korem 143 Haluoleo.
“Katanya Pak Hendrik, saya dipersilahkan untuk melakukan kembali penambangan pasir di lokasi yang diduga tidak memiliki izin tersebut, kalau ada masalah nanti Pak Hendrik yang ke lokasi,” ucap Mulhadi, Rabu (13/12).
Sementara itu, pemilik mesin penghisap pasir tersebut, Marlina Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan, saat ini dirinya telah memiliki izin dari kantor perizinan dalam selember kertas dan operasinya telah mendapat catatan dari pihak BWS. Hal ini juga ternyata sudah ditinjau oleh pihak BWS atas nama Wais Meronda dan Luter. Lanjut Marlina, mereka kemudian menginstuksikan untuk melakukan operasi penambangan pasir di lokasi miliknya.
“Tidak mungkin saya memerintahkan anak buah saya mengoperasikan dua buah mesin penghisap pasir tanpa izin,” kilahnya.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Desa Tabanggele, Ardi menyatakan, dirinya mengaku tidak tahu apapun tentang izin ataupun rekomendasi yang dikeluarkan dari BWS. Sebab hal itu menurut dia, bukan kewenangannya selaku pemerintah setempat. Selain itu, dirinya juga mengaku tidak mendapatkan tembusan atas berkas perizinan yang dimaksud itu.
“Dia hanya akan melakukan tindakan jika ada masalah di lokasi penambangan pasir, dan selama ini masih aman,” tambahnya.
Untuk diketahui, lokasi penambangan pasir di Desa Tabanggele dan Desa Puusangi, Kecamatan Anggalo Moore, Kabupaten Konawe, Sultra diduga tidak memiliki izin ini, sebelumnya telah pernah diberhentikan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sampara. Selain itu, Polsek Sampara juga sempat memasang garis polisi, namun diduga karena diback up oleh oknum tertentu, sehingga beberapa hari kemudian kegiatan penambangan pun kembali dilakukan di lokasi tersebut.
Reporter: Firmansyah
Editor: Jubirman