HUKUM & KRIMINAL

Tangkap Pengedar Sabu di Konawe, Babinsa Sita Enam Paket Sabu

633
Saat Babinsa Koramil 02 Wawotobi menangkap pelaku Muhammad Setiawan

Reporter : Hendrik

KENDARI – Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 02 Wawotobi, Kabupaten Konawe, menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu bernama Muhammad Setiawan (23).

Pelaku yang merupakan warga Desa Barunga, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi ini ditangkap aparat TNI di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Selasa 11 Februari 2020.

Babinsa Serma Ahmadin menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal kerap mondar mandir di wilayah Kecamatan Amonggedo.

Berbekal informasi tersebut, kata Serma Ahmadin, dirinya langsung menghubungi rekannya, yakni Sertu Harullah untuk besama melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.

“Begitu saya dapat laporan dari warga bahwa pelaku diduga sedang transaksi narkoba, saya langsung gunakan body sistem dalam penangkapan bersama Sertu Hamrullah,” kata Serma Ahmadin, Rabu 12 Februari 2020.

Kepada kedua aparat TNI ini, pelaku mengaku sudah menjual barang haram itu sebanyak lima bungkus paket kecil. “Kami dapatkan enam bungkus kecil paket sabu dan sejumlah alat hisap seperti pipet dan kaca,” terang Serma Ahmadin.

Serma Ahmadin selanjutnya melaporkan penangkapannya tersebut kepada Danramil 02 Wawotobi, Kapten Inf Salmar dan diteruskan kepada Dandim 1417/Kendari.

Sementara itu, Dandim 1417/Kendari, Kolonel Inf Drs. Alamsyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyerahkan proses hukum atas pelaku kepada aparat kepolisian.

“Kami sepenuhnya telah menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian agar selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kolonel Inf Drs. Alamsyah./B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version