Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Seorang pemuda bernama Saleh, diamankan Kepolisian setelah menganiaya Ardi di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada 08 November 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan buron selama empat hari.
“Pelaku sempat buron selama empat hari. Pada hari rabu, tanggal 11 November, sekitar pukul 22.00 wita, Pelaku diamankan saat berada di Jalan Sawerigading Kelurahan Anggilowu oleh tim,” ucap AKP Arya, Rabu 18 November 2020
Ia mengatakan pelaku yang dalam kondisi mabuk mendatangi korban dengan membawah sebilah parang dan tanpa bertanya langsung mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban.
“Pelaku melakukan penaniayaan tanpa ada sebab dan dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Pada saat korban dipukul menggunakan parang di arah kepalanya, ia menangkisnya dengan tangannya. Setelah itu korban melarikan diri,” paparnya.
Korban yang bertujuan menyelamatkan dirinya, dikejar kembali oleh pelaku. Pada saat itu, korban sempat dihalangi rekan-rekan pelaku. Namun, korban tetap memberontak.
Tak puas dengan aksinya itu, pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah korban. Beruntung parang pelaku tidak mengenai badan dari korban.
“Pada saat dikejar, korban sempat mendorong pelaku hingga jatuh. Pada saat berdiri, pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah bahu korban, setelah itu melarikan diri,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandonga untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) Subsider Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya 5 Tahun. (2).