Kendari

Tebang Pilih Penerapan SE Walikota Kendari, Lapak UMKM Ditutup THM Tidak

558
HMI
Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Kendari, Sulkarnain. Foto : Ist

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Sulkarnain menilai penerapan surat edaran (SE) Walikota Kendari tebang pilih.

SE tersebut yakni nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang dibatasi mulai pukul 22.00 WITA sampai 04.00 WITA tebang pilih.

Dalam penerapannya, kata Sulkarnain, terkesan adanya pengistimewaan perlakuan terhadap tempat yang ekslusif dibanding tempat yang dikelola sederhana oleh UMKM.

“Kami banyak memantau aktifitas tim Patroli. Untuk tempat-tempat sederhana seperti pelaku UMKM mereka itu diperlakukan dengan tindakan yang begitu tegas,” ungkap Sulkarnain, Selasa, 22 September 2020.

Namun, lanjutnya, hal itu berbeda dengan tempat hiburan malam (THM) ekslusif yang masih beroperasi diatas pukul 22.00 WITA. Padahal, kerap pengunjungnya tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Dirinya berharap dalam penerapan SE, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dapat bersikap adil, dan tegas guna mencegah penyebaran covid-19 tanpa ada masyarakat yang dirugikan.

“Kita harap pemerintah hadir secara tegas tanpa ada seorangpun masyarakat yang merasa dirugikan, karena seolah ada pembedaan kelas dari sasaran surat edaran tersebut,” ujarnya.

Sulkarnain juga berharap Pemkot Kendari, dalam hal ini Walikota Kendari dan jajarannya, agar serius melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tidak melakukan tebang pilih.

“Dalam pelaksanaan patroli mestinya dilakukan juga di THM. Kami sekali lagi harap Walikota Kendari meninjau kembali surat edaran agar tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” tutupnya

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version