MUNA

Teken MoU, Kejari Muna Siap Bantu Pemda dalam Hal Pendampingan Hukum

1500
×

Teken MoU, Kejari Muna Siap Bantu Pemda dalam Hal Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

MUNA, Mediakendari.com – Kejaksaan negeri (Kejari) bersama pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dalam rangka pemdampingan hukum, Rabu (20/3).

Melalui hubungan kerjasama itu, pihak Kejari siap melakukan pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab.

“Ini adalah momentum yang sangat berharga. Kami berharap hal ini dapat membangun serta meningkatkan sinergi dan saling mendukung, agar dapat melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan di Muna,” ujar Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren dalam sambutannya.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, bahwa Kejaksaan Muna siap membantu dengan memberikan pertimbangan hukum pada Pemkab di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain itu, kami selaku jaksa pengacara negara baik dimintai maupun tidak, dapat memberikan pendapat hukum pada pemkab apabila memerlukan legal advice,” katanya.

Ia juga menjelaskan, jika Pemkab Muna dapat mengajukan permohonan pendapat hukum pada Kejari apabila mendapat hambatan atau kesulitan terkait dengan terminologi hukum tertentu, sengketa hukum kontrak misalnya, atau pengembalian keputusan oleh Pemda melalui pendapat hukum Kejari yang dilihat dari aspek good governance.

“Kemudian kami berikan komponen yang berupa litigasi resiko hukum, sehingga kemudian aman untuk dilaksanakan walaupun pendapat hukum tidak bersifat mengikat,” timpalnya.

Untuk itu, pihak Kejari berharap, nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama segera dapat dimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.

Reporter : Erwino

You cannot copy content of this page