Kendari

Teken Nota Kesepahaman, Ali Mazi: Ini Bentuk Komitmen dan Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sultra

1078
Tampak Pemprov, Polda, Kejati, dan Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara saat Tandatangani Nota Kesepahaman. (Foto. Dila Aidzin/Mediakendari.com)

Reporter: Dila Aidzin
Editor: Sardin.D

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepolisian Daerah Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Provinsi Sultra menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu Sultra yang dirangkaikan dengan kegiatan seminar “Sinergitas APIP dan APH dalam mendukung terwujudnya good governance pada pemerintah daerah Sultra”. Senin, 04 Oktober 2021.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi SH dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini karena melalui kesempatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mensinergikan pikiran dan langkah serta sumberdaya yang dimiliki untuk bekerjasama dalam memberikan informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Aktivitas PT VDNI dan OSS Rusak Mata Pencaharian Warga Desa Ulu Lalimbue

“Kegiatan ini pula dapat memperkuat kemitraan sinergitas institusi pemerintah daerah, lembaga penegakan hukum, dan BPK perwakilan Sulawesi Tenggara,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.

Lebih lanjut Ali Mazi menjelaskan bahwa pemprov Sultra berkomitmen dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Sultra sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh dalam memperkuat sinergitas aparat penegak hukum dan aparat pengurus internal pemerintah.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama dapat menjadi dasar dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Ali Mazi juga berharap koordinasi antara APIP dan APH di Sultra dapat terjalin dengan baik demi kesejahteraan di Provinsi Sultra.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version