RAHA – Dua mega proyek tahun 2017 lalu di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni, penimbunan laut di kawasan Motewe yang menelan anggaran senilai Rp 20 miliar dan pelebaran jalan poros Motewe- Watoputeh (Warangga) senilai Rp 3 miliar, ternyata tak tuntas dikerjakan. Bahkan kedua proyek tersebut saat ini tengah didalami tim penyidik Tipikor Polda Sutra.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna, Laode Bou saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Kata dia, untuk proyek penimbunan laut di Motewe belum selesai seratus persen. Progres pembangunanya baru mencapai 90 persen. Karenanya, kontraktor diberi tambahan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan kekuranganya.
“Pekerjaannya tidak di PHO. Masih kurang sekitar 300 meter, ” ungkap Ode Bou, pada Selasa (06/02/2018).
Mantan Asisten II itu juga menerangkan, bilamana dengan tambahan waktu yang diberikan kontraktor tidak juga menyelesaikan pekerjaannya, maka akan dilakukan pemutusan kontrak.
“Saat ini kontraktor sudah didenda 1/1000 dari progres pekerjaan. Toh kalau juga dengan tambahan waktu itu tidak selesai, maka yang akan dibayarkan hanya sesuai fisik dilapangan,” terangnya.
Lanjut dia, beda halnya dengan proyek pelebaran poros Motewe-Watoputeh. Katanya Pekerjaan tersebut harus dihentikan, dikarenakan saat melakukan pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga tak mengantongi izin.
“Pekerjaanya sementara dihentikan. Dana yang cair hanya uang muka 20 persen dari Rp 3 miliar,” jelas Ode Bou.
Ia mengaku proyek tersebut tetap dilanjutkan. Hanya saja tahun ini belum bisa. Karena sisa anggaranya masuk di SiLPA. Sehingga, penganggaranya akan dimasukan di APBD-P.
“Izinnya sudah ada, anggaranya tinggal diinput ulang di APBD-P,” pungkasnya.
Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin