Reporter: Mumun
WANGGUDU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Telkomsel segera melunasi tunggakan retribusi tahun 2019.
Kepala Bidang Informatika Diskominfo Konut Ilham mengatakan, Telkomsel memiliki tunggakan retribusi sekitar Rp 28 juta. Tunggakan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Hitungannya itu per tahun. Telkomsel punya lima menara di Konut. Per menara itu sekitar Rp 5,7 juta, dikali lima menara totalnya sekitar Rp.28 juta,” kata Ilham, Senin 16 Maret 2020.
Menurutnya, atas tunggakan itu Diskominfo Konut telah melayangkan surat teguran pertama terkait pembayaran tunggakan retribusi 2019 kemarin.
“Kalau belum ada respon kita akan layangkan surat teguran ke dua. Jika itu tidak ada lagi, kita berikan surat teguran ketiga. Di situ sudah ada sanksi pemutusan sementara operasional perangkat mereka di Konut. Tim TP3MT yang akan bertindak,” ujarnya.
Menurut Ilham, berbeda dengan pemilik menara lain seperti XL, PT Portalindo dan PT Tower Bersama Group yang menaranya ada di Bumi Oheo, ketiganya telah melunasi kewajibannya kepada daerah.
Ilham menambahkan, jika berdasarkan hasil speedtest jaringan Telkomsel untuk wilayah ibukota di Wanggudu menunjukan kekuatan bandwidth tidak stabil.
“Tapi ini telkomsel sudah pertengahan bulan Maret 2020 mereka belum bayar tunggakan retribusi mereka. Bandel mereka itu,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Telkomsel soal tunggakan retribusi menara telekomunikasi.