Reporter : Kardin
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Dr Muhammad Zamrun, akhirnya menemui mahasiswa yang menuntut pencabutan kebijakan pembayaran layanan umum yang berlaku di kampus.
Didepan ratusan mahasiswa, Muhammad Zamrum mengaku salah dan merevisi SK Rektor UHO bernomor : 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
“Untuk yang di Pertanian memang salah, saya rubah. Oke, tidak ada itu,” ujar Muhammad Zamrun di hadapan mahasiswa, Senin (23/9/2019).
Zamrun menjelaskan, adanya pembiayaan fasilititas umum tersebut tidak berlaku mahasiswa UHO, tetapi akan diberlakukan kepada mahasiswa diluar lingkup UHO.
“Semua kegiatan akademik bebas, praktikum bebas dari dulu, tidak pernah bayar. Tetapi kalau berafiliasi dengan organisasi luar harus bayar,” terangnya.
Baca Juga:
- Cawagub Sultra Hugua Paparkan Tiga Pilar dan 8 Program Unggulan Saat Kampanye Dialogis di Lambuiya Kabupaten Konawe
- Kunjungi ICP Konawe, Harmin Ramba Dikepung Pengunjung Berswafoto 3 Jari
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Mahasiswa Unilaki Sukses Gelar di Kecamatan Padangguni, Ada Peran Penting Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Pendamping Desa
Tak sampai di situ, Zamrun juga menaggapi terkait tingginya uang pangkal yang dianggap memberatkan mahasiswa.
“Saya kan tidak pernah paksa kalian untuk membayar, saya tidak pernah paksa kalian untuk mendaftar di UHO,” jelas Zamrun yang disambut sorakan mahasiswa. “Kampus Negeri ini,” teriak mahasiswa.
Usai mendengar pernyataan Rektor UHO itu, ratusan mahasiswa pun menyatakan ketidak puasannya dan memaksa masuk ke Gedung Rektorat untuk melakukan penyegelan. (B)