WANGIWANGI – Dugaan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Ramli (25) Kamis (30/11) lalu, kini mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Wakatobi.
Hal itu dikatakan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Wakatobi, La Moane Sabara. Ia meminta kepada pihak Kepolisian, untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemukulan tersebut. Karena tindakan kekerasan terhadap mahasiswa STAI bulan lalu itu melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus pemukulan itu tidak dibenarkan di dalam Undang-Undang,” ujar La Moane, Minggu (10/12).
La Moane juga mengatakan, siapapun yang terbukti melakukan pemukulan terhadap para massa aksi, sudah sepantasnya pihak Kepolisian mengambil tindakan untuk menyelesaikannya secara hukum.
“Kalau bisa teman-teman dari pihak kepolisian segera tuntaskan kasus ini dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus pemukulan itu. Jika terbukti melakukan pemukulan, saya kira sudah pantas ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum, siapun itu,” harapnya.
Moane menambahkan, jika para mahasiswa yang melakukan aksi merasa dirugikan, segera dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab hal itu telah menghalangi massa aksi dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum.
“Jika para mahasiswa ini merasa dirugikan, silahkan proses secara hukum. Karena sudah menghalangi aksi menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya.
Reporter: Sahwan
Editor: Jubirman