Repoter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Errents Geradus, dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari instansi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar Senin (5/8/2019).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak itu dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Namun, usai dipecat, Erents langsung mengajukan banding melalui pendampingnya. Sidang kode etik profesi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Agoeng Adi Koerniawan, SH, didampingi Wakil Ketua Sidang KKEP, Kompol Putu I Mudita, SH, dan Anggota Sidang KKEP, Kompol Rafiudin.
BACA JUGA :
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
- Paslon No 3 HADIR, Tampil di Panggung Debat Dengan Menguasai Materi dan Bermartabat
- Akses Jalan di Ambekairi, Latoma Hingga Desa Nesowi Kecamatan Latoma Sedikit Hari Lagi Rampung, Pengguna Jalan Ucapkan Terima Kasihnya Kepada Harmin Ramba
- Prabowo Menang Besar di Konawe Saat Pilpres, Perbaiki Sejumlah Jalan Rusak di Kabupaten Konawe Wujud Kerja Nyata Partai Gerindra
- Angkat Visi Konawe Maju Menuju Kota Padi, Ini 5 Misi dan 18 Program Unggulan Pasangan HADIR
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muyadi, melalui rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Selasa (6/8/2019).
Saat persidangan KKEP, kata Agus, pelanggar (Errents) tidak hadir dengan alasan sedang melakukan pengurusan izin permohonan kepada Kalapas Kendari, untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kendari.
“Pelanggar tidak hadir, tetapi pelanggar menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan,” terangnya.
Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dulunya menjabat sebagai Pama Yanma di Polda Sultra. Namun, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018, AKP Errenst lalu dijatuhi hukiman penjara 1 tahun 6 bulan, dan juga dipecat dari Kepolisian. (A)