Kardinal Australia George Pell menjadi pejabat tertinggi di Vatikan yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Mantan kepala pejabat keuangan di Vatikan dan sekaligus penasehat Paus Fransiskus itu dijatuhi hukuman karena menganiaya secara seksual dua anak anggota paduan suara di Katedral Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.
Pell, yang berusia 77 tahun, telah dinyatakan bersalah Desember lalu karena memperkosa seorang anggota paduan suara berusia 13 tahun dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap anak laki-laki itu dan seorang temannya yang juga berusia 13 tahun, pada akhir 1990-an. Namun pengadilan ketika itu menangguhkan berita tentang putusan itu karena ada kasus kedua yang tertunda. Kasus itu telah dicabut.
Baca Juga :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pj Bupati Busel Ridwan Badallah Tancap Gas, di Hari Pertama Menjabat
Ketua Pengadilan Negeri Negara Bagian Victoria, Peter Kidd, hari Rabu (13/3) mengatakan serangan yang dilakukan Pell terhadap kedua korban dilakukan “dengan sangat sombong” dan menambahkan bahwa kardinal itu telah menyerang kedua anak laki-laki itu “dengan sama sekali tidak peduli terhadap penderitaan yang ditimbulkan terhadap keduanya.”
Pell dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. [em]