AUSTRALIAINTERNASIONAL

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Kardinal Australia Divonis Enam Tahun Penjara

713
×

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Kardinal Australia Divonis Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kardinal George Pell tiba di Pengadilan Kabupaten di Melbourne, Australia, 26 Februari 2019 (Foto: AAP Image/Erik Anderson/via Reuters)

Kardinal Australia George Pell menjadi pejabat tertinggi di Vatikan yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Mantan kepala pejabat keuangan di Vatikan dan sekaligus penasehat Paus Fransiskus itu dijatuhi hukuman karena menganiaya secara seksual dua anak anggota paduan suara di Katedral Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.

Pell, yang berusia 77 tahun, telah dinyatakan bersalah Desember lalu karena memperkosa seorang anggota paduan suara berusia 13 tahun dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap anak laki-laki itu dan seorang temannya yang juga berusia 13 tahun, pada akhir 1990-an.  Namun pengadilan ketika itu menangguhkan berita tentang putusan itu karena ada kasus kedua yang tertunda.  Kasus itu telah dicabut.

Baca Juga :

Ketua Pengadilan Negeri Negara Bagian Victoria, Peter Kidd, hari Rabu (13/3) mengatakan serangan yang dilakukan Pell terhadap kedua korban dilakukan “dengan sangat sombong” dan menambahkan bahwa kardinal itu telah menyerang kedua anak laki-laki itu “dengan sama sekali tidak peduli terhadap penderitaan yang ditimbulkan terhadap keduanya.”

Pell dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. [em]

You cannot copy content of this page