Reporter: Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Seorang warga asal Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DS dibekuk aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Muna dan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Muna, Rabu (6/2/2019).
DS yang merupakan janda beranak dua ini ditangkap aparat di sekitaran Jalan Poros Kontukowuna, Kecamatan Katobu, saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti Satres Narkoba dan Tim BNN Muna dengan membekuk pelaku.
“Dari tangan pelaku didapati satu sachet kristal bening isi sabu yang diselipkan ke dalam pembungkus rokok,” ungkap Kepala BNN Muna, La Hasariy didampingi Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Syarifudin dalam rilis pers, di Mapolres Muna, Kamis (7/2/2019).
Setelah dibekuk, aparat kemudian menggeledah rumah DS dan kembali mendapatkan barang bukti berupa satu sachet kristal bening isi sabu dan slip transaksi ATM.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, sekitar 1,33 gram dan peranan pelaku sebagai kurir yang diupah untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada para pelanggan,” terangnya.
La Hasariy menjelaskan, dari keterangan DS, Ia mengaku menjadi kurir barang haram tersebut sejak tahun 2018 lalu. DS mengaku nekat menjalankan pekerjaan haram tersebut karena desakan ekonomi dan tergiur upah Rp 1.500.000 untuk sekali pengantaran.
“Dia (DS, red) sudah lama menjanda. Jadi karena tanggungjawabnya sebagai kepala dan ibu rumah tangga, harus menanggung biaya kehidupan sehari-harinya kedua anaknya, maka ia terpaksa melakukan pekerjaan itu,” jelasnya.
Namun tidak hanya mejadi kurir Narkoba, DS juga diketahui juga menggunakan barang haram tersebut. Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes urine yang positif menggunakan sabu.
Untuk ulahnya ini, DS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 no. 35 Undang Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjarah.(a)