JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (GMPP) menantang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menghentikan aktivitas ilegal penambangan tanah timbunan (urug) yang melibatkan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) bekerjasama dengan CV Tanggobu Jaya berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT OSS bernomor surat 001/OSS-TJ/III/2020 dimana PT OSS berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam orasinya, Ketua Umum GMPP, Arin mengatakan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Tanggobu merupakan kegiatan Ilegal karena perusahaan tersebut hanya memiliki IUP Eksplorasi
“CV Tanggobu Jaya hanya memiliki izin eksplorasi dan tidak mempunyai izin produksi, jadi aktivitas itu adalah ilegal dan PT OSS sebagai penadah,” ucap Arin 11 September 2020.
Ia menegaskan pihaknya menantang KLHK RI untuk segera menghentikan Aktivitas CV. Tanggobu Jaya dan segera menangkap pihak perusahaan dan PT OSS, dengan alasan bahwa CV Tanggobu Jaya telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Sultra serta belum mengantongi IUP Produksi.
“Kami menantang KLHK RI menghentikan Aktivitas CV. Tanggobu Jaya dan segera menangkap pihak perusahaan dan PT OSS, karena telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Sultra dan belum mengantongi IUP Produksi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik Pada Biro Hubungan Masyarakat KLHK RI, Surya Abdulgani saat menerima aksi unjuk rasa Forsemesta menyampaikan seharusnya CV Tanggobu Jaya tidak boleh melakukan aktivitas pengerukkan tanah urug didalam kawasan hutan tanpa IPPKH. Dikatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan IPPKH untuk IUP CV. Tanggobu Jaya, untuk itu pihaknya sangat menyayangkan apabila pihak kepolisian membiarkan aktivitas tersebut.
“Mestinya tidak boleh melakukan aktivitas pengerukkan tanah urug didalam kawasan hutan apabila tidak mengantongi IPPKH. Iya, Kami baru tahu itu (aktivitas CV tanggobu tanpa Izin pinjam pakai kawasan hutan) belum pernah menerbitkan IPPKH untuk IUP CV. Tanggobu Jaya, riskan juga jika pihak kepolisian membiarkan aktivitas tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri menindak kegiatan penambangan tanah urug (penimbunan) tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan serta tanpa ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Jumat 28 Juni 2019 lalu.
Kegiatan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT OSS. Polisi kemudian menyita 117 barang bukti alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi.
Namun, sudah lebih dari setahun, kasus ini masih berkutat di meja penyelidik tanpa melahirkan tersangka. Polisi baru akan menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat bantuan asistensi dari Mabes Polri 5 Juli 2020 lalu. (Adm).