Reporter: Andis
KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima pengembalian uang dugaan hasil tindak pidana korupsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp 350 juta dari total kerugian negara mencapai Rp 848.830.000 pada 26 Maret 2021 lalu. Pengembalian uang tersebut dilakukan dua tersangka, yakni M sebesar Rp 100 juta dan AM senilai Rp 250 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Konawe, Bustanil N. Arifin mengatakan, pengembalian uang pengganti hasil Korupsi ditahap penyidikan hanya sebatas meringankan hukuman saja.
“Tentu akan ada kebijakan-kebijakan yang akan kami buat dengan adanya pengembalian uang hasil Korupsi, salah satunya adanya keringanan masa hukuman,” kata Bustanil pada Senin, 29 Maret 2021.
Ia mengungkap, kebijakan tersebut diambil mengingat masih ada sisi baik dari para tersangka yang mau mengembalikan uang hasil korupsinya ketika penyidikan.
“Jika tahap penyidikan, dikembalikannya uang pengganti hasil Korupsi, secara tidak langsung kerugian negara sudah terhapus,” jelasnya.
Bustanil mengaku, sudah ada ketentuan terkait jika tersangka membayar uang pengganti pidana. Namun, yang pasti menurutnya proses hukum terus berjalan.
“Proses hukum akan terus berlanjut dan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka adalah salah satu proses hukum yang telah dilakukan,” pungkasnya. (b)