FEATUREDWAKATOBI

Terkait Tumpang Tindih Sertifikat, Selangkah Lagi Samsudin Rebut Lahannya di Wakatobi

477
×

Terkait Tumpang Tindih Sertifikat, Selangkah Lagi Samsudin Rebut Lahannya di Wakatobi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Samsudin (45) warga Kelurahan Waetuno, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya bejuang untuk merbut sebidang tanahnya yang diduga dirampas La Aba pada tahun 2014 silam.

Kali ini Samsudin kembali mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi guna meminta surat permohonan pengembalian batas sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Samsudin juga meminta kepada pihak BPN Wakatobi untuk memperlihatkan jumlah ukuran tanah miliknya sesuai dengan luas 287 persegi yang tertuang didalam sertifikat miliknya.

Alhasil, tanah milik Samsudin diketahui berukuran 23 meter dari arah Utara ke Selatan (Kiri). 17,5 meter dari Timur ke barat (Depan). Dan bagian depan 18 meter dari Selatan ke Utara (Kanan). Kemudian 7 meter dari Timur ke barat (Belakang).

Data tersebut dijelaskan oleh BPN Wakatobi melalui Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Ridwan Suharlie, S.Sit kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA: Tanah Warga di Wakatobi Diduga Miliki Dua Sertifikat. Ada Apa Dengan BPN Wakatobi.?

“Itu ukuran sementara. Selanjutnya kami akan meninjau langsung ke lapangan bila Samsudin membuat Surat Permohonan Pengembalian batas. Jika ukuran tanah dilapangan tidak sesuai dengan data di sertifikat, maka sudah jelas La Aba mengambil sebagian tanah Samsudin,” ungkap Ridwan, Selasa (18/9/2018).

Ridwan juga mengatakan, jika terbukti tanah tersebut milik Samsudin dan dirampas oleh La Aba, maka pihaknya akan melakukan koordinasi secara kekeluargaan. Namun, jika La Aba mengelak, maka pihak BPN menyerahkan problem tersebut kepada Samsudin untuk diproses sebagai mana mestinya.

“Ketika kami melakukan peninjauan dan terdapat tumpang tindih, maka kedua belah pihak akan kami mediasi. Dan kalaupun La Aba tetap melawan (ngotot), maka Samsudin berhak untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” kata Ridwan.

“Bisa jadi La Aba tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena hasil dilapangan adalah tanah Samsudin, misalnya. Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.(a)


Reporter: Sahwan

You cannot copy content of this page