Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba, seorang oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar bakal dipecat tidak hormat.
Kahar yang bekerja sebagai sipir di Lapas tersebut diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan jika Kahar saat ini tengah dalam proses usulan untuk PTDH.
- Jembatan Tampabulu Nyaris Tak Layak Dilalui, Pemkab Bombana Siapkan Perbaikan Darurat
- Patroli KRYD Ditlantas Polda Sultra Amankan Ibadah, Situasi Aman dan Kondusif
- Polantas Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang di Pohara, Demi Keselamatan Pengendara
- Angka Kecelakaan Turun 14 Persen, Operasi Ketupat Anoa 2026 di Sultra Dinilai Efektif
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
“Saat ini sedang saya proses Hukuman Dinas (Hukdis) dengan usulan PTDH sebagai ASN,” ujarnya kepada mediakendari.com, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Sofyan juga mengatakan, dirinya masih mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN. “Saat ini juga saya siapkan SK pemberhentian sementara,” tambahnya.
Keterlibatan Kahar dalam bisnis hitam pedaran narkoba terbongkar, berawal dari dibekuknya ASN tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Ia ditangkap di kediamannya sendiri yang berada di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bay Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Data BNN menyebutkan jika Kahar terlibat kasus narkoba dengan bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut kedalam Lapas Klas II A Kendari. (A)
