Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba, seorang oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar bakal dipecat tidak hormat.
Kahar yang bekerja sebagai sipir di Lapas tersebut diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan jika Kahar saat ini tengah dalam proses usulan untuk PTDH.
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
“Saat ini sedang saya proses Hukuman Dinas (Hukdis) dengan usulan PTDH sebagai ASN,” ujarnya kepada mediakendari.com, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Sofyan juga mengatakan, dirinya masih mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN. “Saat ini juga saya siapkan SK pemberhentian sementara,” tambahnya.
Keterlibatan Kahar dalam bisnis hitam pedaran narkoba terbongkar, berawal dari dibekuknya ASN tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Ia ditangkap di kediamannya sendiri yang berada di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bay Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Data BNN menyebutkan jika Kahar terlibat kasus narkoba dengan bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut kedalam Lapas Klas II A Kendari. (A)











