KENDARI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari, Sulaweai Tenggara (Sultra) telah menindak lanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Lurah yang terlibat Politik Praktis.
Ketua Panwaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, telah meneruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Walikota Kendari sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi dari KASN sudah ditahapan mana proses ini mereka lakukan tapi dari pihak kami sudah merekomendasi ke KASN,” ucap Sahinuddin di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu, (17/01/2018).
Lanjut Sahinuddin, ada beberapa macam pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah di Kota Kendari seperti ada yang mengupload foto Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Media Sosial, ada pula yang kedapatan langsung memakai atribut relawan salah satu Bapaslon dalam foto tersebut.
“Jadi Lurah yang kedapatan melanggar adalah Lurah Watu-watu, Lurah Punggaloba dan Lurah Gunung Jati,” terangnya.
Sahinuddin berharap bahwa para ASN agar bisa menahan diri guna tidak mengikuti politik praktis. Hal itu dikarenakan sikap mereka haruslah netral yang tidak berpihak sama siapapun.
“Kami berharap bahwa dalam momentum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Pemilu 2019 nanti para ASN tidak berpihak atau netral dalam proses perhelatan,” harapnya.
“Kami berharap juga bahwa Surat Edaran (SE) yang telah dikirimkan oleh KASN kemudian PANRB kepada ASN agar dipatuhi karena jelas di Undang Undang 5 dan pp 535,” tutupnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin