FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Tersinggung, Pria ini Potong Tetangganya Pakai Parang Malaysia

516
×

Tersinggung, Pria ini Potong Tetangganya Pakai Parang Malaysia

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengamankan salah seorang warga atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada hari Selasa (1/5/2018) sekitar pukuk 16:00 Wita.

Kapolsek Andoolo, Iptu Harianto mengungkapkan, identitas pelaku bernama Samir alias Mio bin Maila (40), pekerjaan petani beralamatkan di Desa Pelandia Kecamatan Buke Konsel.

“Waktu kejadian, Selasa Tanggal 1 Mei 2018 sekitar jam 4 sore. Lokasi Desa Pelandia Kecamatan Buke Konsel, tepatnya di rumah milik korban Exogen alias Soge,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk barang bukti yakni satu bilah parang Malasyia berbentuk samurai, adapun kronologis kejadian, pelaku mendatangi korban dengan membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali.

“Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 10 jahitan, selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri, kemudian bersembunyi di rumah kebun yang terletak di Desa Andoolo,” paparnya.

BACA JUGA: Pembunuh Rudi di Baubau Terciduk Polisi

Harianto juga menuturkan, sekitar pukul 16:15 Wita sesaat setelah kejadian, personil Polsek Andoolo mendatangi TKP kemudian berupaya mengejar pelaku akan tetapi belum berhasil. Sehingga sekitar pukuk 24:00 Wita didapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di kebun.

“Atas informasi itu saya bersama lima orang personil, langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kebun di Desa Andoolo Kecamatan Andoolo Konsel,” ungkapnya.

Ditambahkannya, adapun motifnya dikarenakan pelaku merasa tersinggung, dimana sesaat sebelum kejadian tersebut pelaku meminjam alat pemotong nilam milik korban, namun korban meminta agar setelah dipakai secepatnya dikembalikan sehingga pelaku merasa tidak dianggap sebagai tetangga.

“Untuk pasal yang dilanggar, yakni pasal 351 KUHP dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Andoolo, untuk korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan akibat luka yang dialami pada bagian kepala,” tuturnya.


Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page