Reporter : Sardin.D
KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menetibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan sepanduk pasangan calon kepala daerah (Kada) peserta Pilkada 2020.
Untuk data terakhir, APK yang telah ditertibkan sebanyak 265 baliho dan 57 spanduk, yang terpasang di bahu jalan, lapangan, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Konut, Abdul Makmur menjelaskan, penertiban APK dilakukan bersama anggota Satpol PP Pemda Konut.
“Sebelumnya pada 25 September 2020 Bawaslu Konut telah bersurat nomor : 169/Bawaslu-Prov.SG-12/PM.00.02/IX/2020 agar tim kampanye Paslon menertibkan sendiri APK-nya, tetapi karena tidak dilaksanakan, jadi Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelas Abdul Makmur.
Menurutnya, penertiban tersebut mengacu pada PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang juga telah ditetapkan dalam berita acara hasil koordinasi antara KPU dan Paslon, sehingga APK diluar ketentuan PKPU tersebut harus ditertibkan.
“Sejak tanggal 27 September 2020, Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK yang selama ini dijadikan materi sosialisasi sebelum adanya penetapan Paslon,” pungkasnya.