KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melaksanakan Supervisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap personilnya di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka pada Rabu (17/7/2019).
Dari 98 personil Polres Kolaka yang mengikuti tes urine tersebut, sedikitnya terdapat tiga personil yang positif mengonsumsi bahan yang mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Mereka adalah Iptu Iqbal, Bripka Abdurahman dan Bripka Muh. Anom.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui Press Rilis yang diterima mediakendari.com, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- DPP JPKPN Edarkan Imbauan Bantu Rekan Pengurus di Konawe yang Terkena Musibah Banjir
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- Lomba Karaoke Antar OPD Meriahkan HUT Kendari Ke-193
- Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Gubernur Sultra : Kita Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI
Agus mengatakan, Iptu Iqbal saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia, Kolaka Timur. Sementara dua personil lainnya yakni Bripka Abdulrahman dan Bripka Muh Anom masing-masing menjabat sebagai BA Sarpas dan BA Sat Sabhara.
“Para terduga dan barang bukti kami serahkan kepada Propam Polres Kolaka dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kolaka untuk proses selanjutnya,” ujar Agus.(B)
Reporter : Hendrik B