KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melaksanakan Supervisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap personilnya di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka pada Rabu (17/7/2019).
Dari 98 personil Polres Kolaka yang mengikuti tes urine tersebut, sedikitnya terdapat tiga personil yang positif mengonsumsi bahan yang mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Mereka adalah Iptu Iqbal, Bripka Abdurahman dan Bripka Muh. Anom.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui Press Rilis yang diterima mediakendari.com, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
Agus mengatakan, Iptu Iqbal saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia, Kolaka Timur. Sementara dua personil lainnya yakni Bripka Abdulrahman dan Bripka Muh Anom masing-masing menjabat sebagai BA Sarpas dan BA Sat Sabhara.
“Para terduga dan barang bukti kami serahkan kepada Propam Polres Kolaka dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kolaka untuk proses selanjutnya,” ujar Agus.(B)
Reporter : Hendrik B