Kolaka Utara

Tidak Diizinkan Beroperasi, Sopir Angkutan di Kolut Geruduk Kantor Dishub

364
Ratusan sopir angkutan umum di Kolaka Utara mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara. Foto : Pendi

Reporter: Pendi

KOLUT – Sopir angkutan umum serta angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) rute Kolaka Utara (Kolut) – Kolaka memprotes kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut.

Aksi protes dilakukan di Kantor Dishub Kolaka, Selasa 12 Mei 2020 karena instansi tersebut hingga kini tidak diizinkan para sopir untuk beroperasi mengambil penumpang.

Koordinator sopir Kolut, Muhammad Asfuad menjelaskan, kehadiran dirinya dan rekan sopir di Kantor Dishub untuk mempertanyakan kebijakan yang diterapkan pemerintah soal izin operasi.

Sebab, kata Asfuad, banyak mobil beralasan melintas namun juga memuat penumpang di Kolut. Selain itu, mobil AKDP rute Kendari – Kolaka juga masih diizinkan beroperasi.

“Kami meminta untuk memuat penumpang baik dari Kolut maupun dari Kolaka dengan permintaan bisa dibatasi muatan maksimal lima orang,” tegas Muhammad Asfuad.

Menurutnya, aksi protes yang dilakukan ini sudah yang kedua kalinya. Tapi pada aksi pertama, pihaknya tidak diberikan jawaban pasti dari Dishub Kolut kapan izin operasi akan dikeluarkan.

“Kami datang sudah dua kalinya namun belum ada jawaban yang pasti, hari ini kami sekitar kurang lebih 50 sopir yang datang dan masih banyak lagi teman-teman yang belum sempat bergabung,” ungkapnya.

Atas adanya aksi protes para sopir ini, Kepala Dishub Kolut, Ir. Junus menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan ijin memuat penumpang keluar masuk di Kolut sampai 31 Mei 2020.

“Karena itu sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat dan kami harus melaksanakannya,” kata Junus.

Dirinya juga menegaskan, untuk para sopir liar yang memuat dan menurunkan penumpang di Kolut, pihaknya telah menindak pelaku dan memberikan sanksi

“Sanksinya meminta sopir membuat surat pernyataan, ketika mereka didapat lagi maka mereka tidak diperbolehkan lagi untuk melintas,” tegasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version