Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Gugus tugas covid-19 menetapkan protokol karantina bagi siapa saja yang datang di suatu wilayah selama 14 hari, sebagai tindakan preventif untuk pencegahan covid-19.
Setelah dikarantina 14 hari, dan tidak ditemukan tanda dan ciri covid-19 maka orang tersebut baru dibolehkan bersosialisasi dengan warga lainnya dengan memperhatikan jarak aman.
Rupanya, tidak hanya manusia yang menjalani protokol tersebut, peredaran uang juga diwajibkan memenuhi protokol karantina selama 14 hari untuk menjaga keamanan sebelum diedarkan.
Ketua Advesory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra), Surya Alamsyah, pihaknya menetapkan protokol untuk menjamin sterilisasi uang rupiah sebelum dipergunakan.
“Sebelum BI mengeluarkan uang yang akan dipergunakan oleh masyarakat, ada beberapa empat protokol keamanan yang kami terapkan,” kata Surya Alamsyah saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Senin 13 April 2020.
Adapun empat tahap tahap protokol yang dikeluarkan BI sebelum mengedarkan uang rupiah ke masyarakat yakni, Pertama, melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang masuk ke BI dari setoran Bank.
Kedua, uang yang diedarkan hanya yang periode penerimaannya lebih dari 14 hari atau telag menjalani masa karantina. Ketiga, uang yang diterima atau yang akan diserahkan kembali ke pihak bank, palstik kemasannya terlebih dahulu harys disemprot cairan disinfektan.
Keempat, Secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh area kantor sebagai salah satu langkah untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.